Lompat ke konten
Home ยป \”Perekaman E-KTP oleh DUKCAPIL di SMA Negeri 1 Tambang Ulang bagi Siswa yang Sudah Berusia 16 Tahun atau Lebih\”

\”Perekaman E-KTP oleh DUKCAPIL di SMA Negeri 1 Tambang Ulang bagi Siswa yang Sudah Berusia 16 Tahun atau Lebih\”

Perekaman E-KTP (Elektronik Kartu Tanda Penduduk) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL) dalam rangka mencatat data kependudukan penduduk. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan identitas resmi bagi setiap warga negara Indonesia serta mempermudah dalam berbagai urusan administratif.

Pada tanggal 09 Mei 2023, SMA Negeri 1 Tambang Ulang menyelenggarakan kegiatan perekaman E-KTP bagi siswa yang telah memasuki usia 16 tahun atau lebih. Kegiatan ini diadakan di sekolah guna memudahkan siswa dalam melakukan perekaman E-KTP tanpa harus pergi ke kantor DUKCAPIL.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh siswa dalam kegiatan perekaman E-KTP ini adalah sebagai berikut:

  1. Usia siswa telah mencapai 16 tahun atau lebih.
  2. Siswa membawa fotokopi akta kelahiran atau Kartu Keluarga (KK)

Kegiatan perekaman E-KTP ini sangat penting bagi siswa karena E-KTP akan menjadi identitas resmi mereka di masa depan. Selain itu, E-KTP juga dibutuhkan dalam berbagai kepentingan administratif seperti membuka rekening bank, membuat paspor, mengajukan surat izin mengemudi, dan lain sebagainya.

Dalam kegiatan perekaman E-KTP ini, siswa akan dipandu oleh petugas DUKCAPIL yang telah disiapkan oleh sekolah. Petugas akan memberikan informasi mengenai prosedur perekaman E-KTP serta membantu siswa dalam mengisi formulir dan melakukan pengambilan sidik jari.

Demikianlah informasi mengenai kegiatan perekaman E-KTP oleh DUKCAPIL bagi siswa yang telah memasuki usia 16 tahun atau lebih di SMA Negeri 1 Tambang Ulang pada tanggal 09 Mei 2023. Semoga informasi ini bermanfaat bagi siswa yang akan melakukan perekaman E-KTP.

 

Tinggalkan Balasan